• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Nov 4, 2021

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 04 Oktober 2021 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Oktober 2021 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/99/X/2021/SPKT-Kepri tanggal 7 Oktober 2021 dan LP-A/108/X/2021/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 2 (dua) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  1.163,5 (seribu seratus ratus enam puluh tiga koma lima) gram sabu dan 396,5 (tiga ratus sembilan puluh enam koma lima) butir ekstasi. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.051 (seribu tujuh lima puluh satu) gram sabu dan 305 (tiga ratus lima) butir ekstasi sedangkan sisanya untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. PANIT 2 UNIT 2 SUBDIT 1 Polda Kepri IPDA PALTI. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.