Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari s/d April 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 6 (enam) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 14 (empat belas) orang
Barang bukti yang berhasil disita dari 6 (enam) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.809,61 (seribu delapan ratus sembilan koma enam puluh satu) gram sabu.Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.636,47 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma empat puluh tujuh) gram sabu, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 149,14 (seratus empat puluh sembilan koma empat belas) gram sabu, untuk pembuktian persidangan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sabu dan 6000 (enam ribu ) gram daun ganja (belum dilakukan pemusnahan karena belum ada ketetapan sita barang bukti dari kejaksaan negeri batam)
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau Kombespol Muji Supriyadi, S.H,. M.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya sepertiĀ perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam Selokan.