Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jumat tanggal 16 April 2021 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2021 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/27/III/2021/SPKT-Kepri tanggal 14 Maret 2021, LP-A/29/III/2021/SPKT-Kepri tanggal 16 Maret 2021, LP-A/30/III/2021/SPKT-Kepri tanggal 16 Maret 2021 dan LP-A/33/III/2021/SPKT-Kepri tanggal 26 Maret 2021 dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari 4 (empat) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 120,48 (seratus dua puluh koma empat delapan) gram sabu, 461 (empat ratus enam puluh satu) butir, dan 1.200 (seribu dua ratus) gram daun ganja kering. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.253,56 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma lima puluh enam) gram sedangkan sisanya seberat 65,92 (enam puluh lima koma sembilan puluh dua) gram untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 17 (tujuh belas) gram untuk pembuktian dipersidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Ps. Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Polda Kepri IPTU Bambang Sadmoko, S.H. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.