Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba periode bulan Januari dan Februari 2020 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 3 (tiga) LP dan tersangka sebanyak 4 (Empat) orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) laporan Polisi tersebut adalah sebanyak 664.88 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Koma Delapan Puluh Delapan) gram sabu, yang di musnahkan sebanyak 524.71 ( Lima Ratus Dua Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Satu ) gram sabu, disisihkan dengan perincian 118.17 (Seratus Delapan Belas Koma Tujuh Belas) gram sabu dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau Kombespol Muji Supriyadi, S.H,. M.H. dan pejabat utama Polda Kepulauan Riau yaitu Irwasda Polda Kepulauan Riau KOMBES POL PURWOLELONO, S.I.K., M.M., Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya sepertiĀ perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kegiatan Pemushanan barang bukti tersebut berjalan lancer dari awal sampai selesai dengan pengawasan dari Provos Bidpropam Polda Kepulauan Riau.