• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dir Intelkam Polda Kepri Hadiri Sosialisasi DPTb dan DPK Pemilu 2019 di Tanjungpinang

ByDit Intelkam

Jan 18, 2019

Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol. Asep Ruswanda, S.I.K menghadiri kegiatan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kepri di Hotel CK Jl. RHF Kota Tanjungpinang, Kamis (17/1/19).

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Prov Kepri Priyo Handoko, MA menyampaikan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS namun dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Adapun DPK itu sendiri adalah data pemilih yang telah memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Prov. Kepri juga menyebut bahwa aturan hukum pada PKPU No. 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelengaran pemilu dan PKPU 32 th 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaran pemilu.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut jadwal tahapan kegiatan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sbb:

  1. 06 Jan sd 15 Mar 2019 Penyusunan DPK-2 oleh PPS, PPK dan Kab/Kota
  2. 07 sd 17 Mar 2019 Rekapitulasi DPK-2 Oleh KPU Prov

Selanjutnya, jadwal tahapan kegiatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sbb:

  1. 04 sd 09 Mar 2019 Rekap DPTb oleh PPK
  2. 10 sd 12 Mar 2019 Rekap DPTb oleh KPU Kab/Kota
  3. 13 sd 14 Mar 2019 Rekap DPTb tingkat Prov
  4. 19 Mar sd 17 April 2019 Pengumuman DPTb

Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kepri kemudian menghimbau kepada KPU agar pada saat pelaksanaan kampanye tidak melibatkan anak-anak serta memberi fasilitas bagi pemilih pemula pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun agar dapat menggunakan hak pilihnya.