• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Digitalisasi dalam Pelayanan Publik

ByNora listiawati

Jan 7, 2025

Digitalisasi dalam pelayanan publik adalah transformasi layanan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Beberapa manfaat digitalisasi dalam pelayanan publik meliputi:

  1. Efisiensi dan Kecepatan– Proses administrasi menjadi lebih cepat, mengurangi birokrasi yang berbelit.
  2. Aksesibilitas yang Lebih Baik– Layanan dapat diakses secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas– Digitalisasi meminimalkan peluang korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
  4. Pengurangan Biaya dan Sumber Daya– Dokumen digital mengurangi penggunaan kertas dan biaya operasional.

Contoh digitalisasi dalam pelayanan publik di Indonesia meliputi e-KTP, e-Samsat, layanan pajak online, serta aplikasi pengaduan masyarakat seperti LAPOR!. Dengan terus berkembangnya teknologi, digitalisasi diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.