Digitalisasi dalam pelayanan publik adalah transformasi layanan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Beberapa manfaat digitalisasi dalam pelayanan publik meliputi:
- Efisiensi dan Kecepatan– Proses administrasi menjadi lebih cepat, mengurangi birokrasi yang berbelit.
- Aksesibilitas yang Lebih Baik– Layanan dapat diakses secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.
- Transparansi dan Akuntabilitas– Digitalisasi meminimalkan peluang korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
- Pengurangan Biaya dan Sumber Daya– Dokumen digital mengurangi penggunaan kertas dan biaya operasional.
Contoh digitalisasi dalam pelayanan publik di Indonesia meliputi e-KTP, e-Samsat, layanan pajak online, serta aplikasi pengaduan masyarakat seperti LAPOR!. Dengan terus berkembangnya teknologi, digitalisasi diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.