• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dialog Pemilu 2019 RRI, Kapolres Tanjungpinang Beri Materi Bagi Kaum Milenial

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH hadir sebagai Narasumber pada program acara Dialog Pemilu 2019 dengan tema “Gerakan Cerdas Memilih” yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang bertempat di halaman RRI Tanjungpinang Jl. A. Yani, Sabtu (9/3/2019) pukul 09.00 wib s/d 10.00 wib.

Program acara tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU Prov. Kepri Kadiv Program Data Priyo Handoko, S. Ap, MH dan Nuzwar David dari Bentan Music Community.

Acara yang disiarkan secara langsung dan streaming di youtube, facebook dan radio RRI Tanjungpinang ini diikuti kurang lebih 50 orang pelajar / generasi Milenial di Kota Tanjungpinang dari beberapa Sekolah Menangah Atas (SMA) yang telah memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2019 ini yang secara khusus diundang oleh pihak RRI.
Yang mana acara ini disejalankan dengan peringatan Hari Musik Nasional yang juga digelar RRI.

Kapolres Tanjungpinang pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada RRI Tanjungpinang yang telah menyelenggarakan acara ini.
Generasi Milenial saat ini mendapat perhatian khusus seperti dalam memberikan pemahaman tentang Pemilu yang sehat dan cerdas juga dalam hal lainnya seperti kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) 2019 yang telah diselenggarakan Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (24/2/2019) tempo hari untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang banyak memakan korban dari generasi Milenial dan juga menjadikan generasi Milenial yang tertib berlalu lintas.

Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya para pelajar / generasi Milenial agar tidak mudah terpancing isu Hoax / ujaran kebencian yang tersebar di media sosial khususnya yang berkaitan dengan Pemilu 2019 ini.

Sejalan dengan peringatan Hari Musik Nasional ini, jika Pemilu dianalogikan sebagai alunan irama musik yang dihasilkan dari beberapa jenis alat musik berbeda dengan nada yang berbeda pula, namun dapat menciptakan harmoni dan keindahan. Sama halnya dengan penyelenggaraan pemilu yang aman, damai dan sejuk yang juga akan menciptakan harmoni kehidupan meskipun berbeda pilihan. Adapun nada sumbang yang muncul seringkali karena berita hoax dan ujaran kebencian. Untuk itu mari kita cegah dan perbaiki bersama.

Kapolres Tanjungpinang juga mengajak untuk menggunakan hak pilih suara dengan baik, dengan motto Nyoblos itu keren “Tunjukkan gregetmu dengan menggunakan hak pilih suara dengan cerdas”.

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun
Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah di Makam Pahlawan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.