• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Denda Telat Bayar Pajak Motor Dan Mobil

Bysusi susi

Feb 21, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Banyak orang beranggapan telat bayar pajak kendaraan sehari dendanya seperti telat bayar pajak setahun, namun anggapan tersebut ternyata salah. Banyaknya denda tergantung lamanya kita telat membayar pajak. Semakin lama telat membayar pajak, maka semakin banyak juga denda yang akan diberikan kepada wajib pajak. Jika wajib pajak telat membayar 2 hari ataupun 17 hari maka tetap di hitung 1 bulan. Sanksi diberikan semata-mata agar para wajib pajak menunaikan kewajiban membayar pajak dengan tepat waktu. Untuk lebih jelasnya simaklah ulasan banyaknya denda telat bayar pajak motor dan mobil berikut ini.

  1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Denda PKB akan di hitung berdasarkan tahunan. Contoh  menghitung denda yang telat 3 bulan  adalah  “ pajak pokok PKB x 25% x 3/12”. Sanksi denda yang mencapai 1 tahun di kenakan denda 25% sedangkan yang lebih dari 1 tahun mencapai 48%.

  1. Denda SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Denda yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Mobil Rp. 100.00,00 sedangkan motor Rp. 35.000,00.

Selah mengetahui kategori denda yang di berikan kepada wajib pajak untuk lebih jelasnya kita ambil contoh permasalahan.

Biaya pokok PKB motor Rp. 200.000,00 sudah terlambat membayar pajak 3 bulan

Denda PKB = 200.000,00 x 25% x 3/12 = Rp. 12.500,00

Denda SWDKLLJ = Rp. 35.000,00

Denda yang harus di bayar adalah 12.500 + 35.000 = Rp. 47.500,00

Total PKB dan denda = 200.000 + 47.500 = Rp. 247.500,00

Denda telat bayar pajak motor dan mobil juga bergantung banyaknya PKB  setiap kendaraan. Semakin bagus kendaraan maka perhitungannya akan semakin banyak. Saat membayar pajak telat akan menambah banyaknya uang yang harus di keluarkan, dan makin banyak pula berkas-berkas yang harus di isi saat membayar pajak. Membayar pajak lebih baik dilakukan tepat waktu, selain tidak kena denda, kita juga tidak akan membuang banyak waktu untuk mengurusi berkas denda karena telat bayar pajak.

Perhitungan denda di atas bisa dijadikan sebagai perhitungan membayar pajak untuk beberapa wilayah di Indonesia. Ada beberapa wilayah yang menggunakan perhitungan yang berbeda.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim