Pid.kepri.polri.go.id Hukuman mati merupakan pidana terberat, pidana penjara, kurungan denda, yang menimbulkan efek jera kepada pelaku
PENGERTIAN HUKUMAN MATI
Pengertian hukuman mati
Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris
Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.
Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan. Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan hukuman pidana ini
Dikutip dari Jurnal Lex Crimen (2017), alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, para penjahat perlu diberi hukuman yang menimbulkan efek jera kepada pelaku yang berupa hukuman pidana mati, pidana penjara, denda. terutama bagi penjahat yang tak lagi dapat diharapkan untuk bisa berubah menjadi baik.
Sementara kelompok kontra, memberikan alasan bahwa pidana mati bersifat final, sehingga apabila sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki walaupun terjadi kekeliruan terhadap terpidana.
Selain itu, pidana mati akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya.
DASAR HUKUM PIDANA MATI
Menurut Pasal 11 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa
“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”.(sumber : kompasiana.com/qalbiical)
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi