• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dampak Kemarau Mulai Terasa, Polres Tanjungpinang Kembali Salurkan Air Bersih Ke Warga

pid.kepri.polri.go.id – Cuaca panas yang berkepanjangan mulai berdampak pada warga khususnya di Kota Tanjungpinang. Debit air untuk konsumsi masyarakat mulai berkurang dan sebagian warga mulai kesulitan memperoleh air bersih.

Merespon hal tesebut, Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur kembali menyalurkan air bersih untuk warga yang membutuhkan. Selasa (10/3/2020) Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Personel Polsek Tanjungpinang Timur mendistribusikan 5000 liter air bersih untuk warga di Jalan R.E.Martadinata, Km. 6, Kampung Melayu, RT. 01 / RW. 03, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.

Sebanyak 50 Kepala Keluarga menerima air bersih yang mana kegiatan penyaluran air bersih tersebut juga dihadiri Lurah Melayu Kota Piring Bpk. Zulkifli dan Staf serta Babinsa Melayu Kota Piring Serda L. Panjaitan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk respon spontanitas jajaran Polres Tanjungpinang dalam menanggapi keluhan warga masyarakat. Salah satunya kebutuhan akan air bersih. Kegiatan seperti ini dilaksanakan dengan rutin dan berkesinambungan. Polres Tanjungpinang akan berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin yang turun langsung dalam pelaksanaan pendistribusian air bersih tersebut menyampaikan bahwa air bersih yang disalurkan semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan warga sehari – hari seperti untuk mandi dan mencuci.

Ketua RT. 01 / RW. 03 Kelurahan Melayu Kota Piring Bpk. Abu Bakar menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan air bersih yang diberikan Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur dan mengharapkan kegiatan-kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan baik dari pihak Kepolisian maupun dari instansi lainnya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.