• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cek Kesiapan Posko Ops Ketupat Seligi 2020, Wakapolres Tanjungpinang Bagikan Takjil Buka Puasa

Kepri.polri.go.id – Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK melakukan pengecekan posko Operasi Ketupat Seligi 2020 di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Sabtu (2/5/2020).

Salah satu Posko yang dikunjungi adalah Pos Pelayanan di Ramayana Mall Jl. Wiratno Tanjungpinang. Sembari melakukan pengecekan, Wakapolres Tanjungpinang turut menghampiri warga di sekitar pos yang didominasi para supir angkutan umum dan ojek untuk membagikan takjil berbuka puasa. Yang mana takjil tersebut merupakan hasil olahan dapur lapangan Polsek Tanjungpinang Barat yang berlokasi di Rimba Jaya Tanjungpinang.

Sebanyak kurang lebih 100 paket takjil dibagikan Wakapolres Tanjungpinang bersama Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan Personil Posko.

 

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK menyampaikan bahwa pengecekan Posko dilakukan untuk memastikan kesiapan Posko baik Personil jaga maupun fisik dan kelengkapan Posko agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Wakapolres Tanjungpinang mengutarakan apresiasinya akan kesiapan Personil Posko dalam pelaksanaan tugas serta kegiatan dapur lapangan yang berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat dinikmati oleh warga masyarakat.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.