Keterangan Palsu Dalam Ranah Hukum (Bag 1)
kepri.polri.go.id- Untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar…
kepri.polri.go.id- Untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar…
Kepri.polri.go.id – Perkembangan demokrasi dan reformasi dalam negri yang dipengaruhi oleh perkembangan politik dan perkembangan lingkungan strategik membawa konsekwensi terhadap…
Kepri.polri.go.id – Adakah Biaya untuk Pencabutan Pengaduan di Kepolisian? Pasal 75 KUHP berbunyi: Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali…
kepri.polri.go.id- Pasal 63 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbarengan perbuatan (concursus idealis). Penyuapan terdiri dari dua jenis yaitu…
kepri.polri.go.id- Dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian.…
kepri.polri.go.id- Wujud dari kecabulan yang melekat pada suatu benda disebut benda pornografi. Misalnya, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak…
kepri.polri.go.id- Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka dengan tujuan membangkitkan berahi. Pornografi Menurut Undang-Undang Republik…
Kepri.polri.go.id- Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa.” Sebutan itu adalah…
kepri.polri.go.id- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP) memuat prinsip-prinsip/ asas hukum. Diantaranya prinsip…
kepri.polri.go.id-Hukum dan Masyarakat adalah dua hal yang hidup berdampingan dan tidak dapat terpisahkan, eksistensi hukum sendiri hadir untuk membantu masyarakat…