pid.kepri.polri.go.id – Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara mutasi motor yang benar. Hal ini untuk bertujuan untuk bersiap sedia bila Anda sewaktu-waktu berpindah domisili atau menetap di daerah yang lain.
Seperti yang diketahui, mutasi motor adalah proses perpindahan registrasi ulang kendaraan bermotor dari wilayah registrasi asal ke wilayah registrasi yang baru. Hal ini bisa terjadi jika pemilik kendaraan melakukan perpindahan domisili.
Proses mutasi motor ini sebenarnya cukup mudah, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus mengerti langkah-langkahnya guna menghindari jasa calo.
Berikut ini sejumlah persyaratan mutasi motor yang akan di bawah ke kantor Samsat terdekat:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (2 rangkap)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (2 rangkap)
- KTP asli dan fotokopi (2 rangkap)
- Kuitansi jual beli kendaraan dilengkapi dengan materai
- Faktor atau Form A dan fotokopi khusus untuk badan hukum
- Salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan memiliki cap badan hukum bersangkutan, serta surat keterangan domisili
- Bagi kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN, diharapkan untuk dapat menyertakan surat tugas dan surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan beserta cap instansi.
Semoga bermanfaat !
Sumber : https://www.halodoc.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Nora