Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unit di kantor polisi yang melayani masyarakat dalam membuat laporan atau pengaduan terkait tindak pidana, kehilangan, atau peristiwa lainnya. Proses pelaporan di SPKT cukup mudah dan terbuka untuk semua warga.
Langkah pertama, datanglah ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan SPKT, biasanya tersedia 24 jam. Setelah itu, sampaikan maksud dan kronologi kejadian kepada petugas SPKT secara jelas dan jujur. Petugas akan mencatat laporan Anda dalam berita acara, dan Anda akan diminta menandatangani laporan tersebut.
Pastikan membawa identitas diri (seperti KTP) dan bukti pendukung jika ada, seperti foto, dokumen, atau saksi. Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan tanda bukti laporan (TBL) sebagai arsip resmi.
Dengan adanya SPKT, masyarakat kini bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, terbuka, dan profesional.