• Mon. Apr 7th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

ByNora listiawati

Sep 4, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:

  • Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi.

sumber : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy A.P.