• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bysusi susi

Dec 10, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Proses balik nama kendaraan adalah perubahan kepemilikan kendaraan bermotor yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setelah kendaraan tersebut dijual atau diberikan kepada orang lain. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan balik nama kendaraan:

  1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan balik nama kendaraan, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan biasanya meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP pemilik lama dan pemilik baru (jika berlaku)
  • Faktur kendaraan (untuk kendaraan baru atau kendaraan yang dibeli di dealer)
  • Bukti transaksi pembelian kendaraan (seperti kwitansi atau nota jual beli kendaraan)
  • Cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di kantor SAMSAT, untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan STNK dan BPKB)
  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan diperlukan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tercatat di dokumen kendaraan (STNK dan BPKB). Cek fisik kendaraan ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT atau tempat yang telah ditunjuk.

Anda akan diminta untuk membawa kendaraan ke lokasi cek fisik dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Biasanya, petugas akan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan yang tertera di dokumen.

  1. Datang ke Kantor SAMSAT

Setelah semua dokumen dan cek fisik kendaraan sudah lengkap, kunjungi kantor SAMSAT terdekat. Beberapa SAMSAT juga menyediakan layanan balik nama secara online, namun jika belum tersedia, Anda harus datang langsung.

Di kantor SAMSAT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses data Anda.

  1. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi

Sebagai bagian dari proses balik nama, Anda perlu membayar biaya administrasi yang mencakup:

  • Biaya balik nama (biasanya tergantung pada daerah atau jenis kendaraan)
  • Pajak kendaraan yang masih tertunggak (jika ada)

Biasanya, pajak kendaraan dihitung berdasarkan tahun dan jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, Anda wajib melunasinya terlebih dahulu sebelum balik nama dapat diproses.

  1. Proses Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Setelah semua dokumen dan pembayaran selesai, SAMSAT akan memproses permohonan balik nama Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kebijakan masing-masing SAMSAT.

Setelah diproses, Anda akan menerima:

  • STNK baru yang mencantumkan nama pemilik baru
  • BPKB baru yang terdaftar atas nama pemilik baru (biasanya memerlukan waktu lebih lama untuk penerbitan BPKB)
  1. Ambil Dokumen Baru

Setelah proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil STNK dan BPKB baru. Pastikan untuk memeriksa kembali data di STNK dan BPKB untuk memastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.

Catatan Penting:

  • Proses balik nama bisa memakan waktu yang bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing SAMSAT. Beberapa daerah memiliki layanan online yang mempercepat proses.
  • Jika kendaraan yang dibalik namakan sudah lama tidak dibayar pajaknya, Anda mungkin akan dikenakan denda atau bunga.
  • Pemilik lama dan pemilik baru harus datang langsung atau mewakilkan dengan surat kuasa, tetapi pastikan dokumen pendukung dari kedua pihak disiapkan dengan benar.

 

Kesimpulan

Proses balik nama kendaraan bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di sistem administrasi, yang bisa dilakukan dengan mengunjungi SAMSAT terdekat dengan menyiapkan berbagai dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, cek fisik kendaraan, dan bukti transaksi pembelian kendaraan. Pastikan untuk melunasi segala kewajiban terkait pajak dan biaya administrasi sebelum melakukan balik nama.