• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bonceng 3 Orang di Motor Bisa Dipenjara atau Denda Rp250 Ribu

Bysusi susi

Jul 25, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Membonceng lebih dari satu orang di motor,sehingga motor dinaiki 2 atau 3 orang, bisa dilakukan karena sejumlah hal.

Namun, hal tersebut tetap melanggar aturan dan akan dikenakan denda.

Seiring menjamurnya sepeda motor,sebagai kendaraan yang efektif dan fleksibel, pengendara pun mesti tahu aturan-aturan yang berlaku.

Dengan begitu, selain taat aturan, pengendara bisa menjaga keselamatan di jalan.

Di jalan, mungkin kita masih melihat motor yang ditumpangi lebih dari 1 orang.

Misalnya suami di depan, istri di belakang, dan anak di tengah.

Ternyata hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.

Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini,yaitu Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.

Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang dan satu anak di depan atau ditengah, dia bisa kena denda. Dendanya bisa mencapai Rp250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim