• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

BIRO LOGISTIK POLDA KEPRI HADIRI SOSIALISASI PMK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BMN

Satu personel Biro Logistik yaitu Bripda Rendy Ramanda jabatan Banum Infolog Rolog Polda Kepri telah melaksanakanĀ  sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dimana acara tersebut dihadiri pejabat pengembang fungsi pendataan BMN di satuan kerja masing-masing.

Acara tersebut meliputi penjabaran bahwa BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan, BMN dapat dipindahtangankan setelah memperoleh PSP, Sebelum dilakukan pemindahtanganan, terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai wajar BMN, kecuali Hibah dan Dalam hal penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, nilai yang diperoleh berupa nilai taksiran.

Dijelaskan pula Prosedur permohonan penjualan BMN, Tata Cara Penjualan BMN TB yang berada di Pengguna Barang, Tata Cara Penjualan BMN Selain TB dan Bongkaran Bangunan yang berada di Pengguna Barang serta Dokumen yang Di Perlukan (TB).

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menambah wawasan serta ilmu yang berkualitas bagi kemajuan SDM di lingkungan Biro Logistik akan pentingnya pemahaman pemindahtanganan BMN. (ayd)