• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhayangkari Tanjungpinang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sekolah Luar Biasa dan Panti Jompo

Berbagai kegiatan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 rutin dilaksanakan oleh Bhayangkari dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri dan berbuat kebaikan serta memberikan manfaat bagi warga masyarakat. Seperti yang dilaksanakan oleh Bhayangkari Cabang Tanjungpinang yang kali ini kembali memberikan bantuan kemanusiaan, Selasa (19/5/2020).

Sejalan dengan peringatan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) yang ke 40, Bhayangkari Cabang Tanjungpinang memberikan bantuan kemanusiaan berupa sembako sebanyak 85 paket serta dana santunan. Pemberian sembako dan dana santunan kali ini dilaksanakan di 2 tempat yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Jl. Kijang Lama Tanjungpinang dengan menyasar orang tua / wali murid penyandang disabilitas yang membutuhkan uluran tangan, kemudian di Rumah Singgah Bahagia Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Jl. D.I. Panjaitan yang menyasar para lansia / jompo.

Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Karina Iqbal hadir langsung melaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan bersama pengurus Bhayangkari serta didampingi Kasat Binmas Polres Tanjungpinang IPTU Zubaidah dan Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dinsos Kota Tanjungpinang Suyanto S.Sos M, Ph.

Ny. Karina Iqbal pada pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa Bhayangkari berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Sempena peringatan HUT YKB ke 40 ini, Bhayangkari berupaya seoptimal mungkin untuk berbuat kebaikan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang mana banyak masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan khususnya di segi ekonomi.

Pengorbanan orang tua terlebih yang memiliki anak dengan keterbatasan, patut diberikan apresiasi dan penghargaan. Walaupun belum tentu semua orang tua / wali memiliki kemampuan di segi ekonomi, namun kasih sayang terhadap anak terpancar dengan selalu menjaga dan menyekolahkan si anak. Orang tu yang sudah lanjut usia juga wajib kita hormati dan sayangi, sebagaimana kita menyayangi dan menghormati orang tua kita sendiri.

​​​​​​​

Kepala SLBN 1 Tanjungpinang ibu Kalisni, S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pemberian bantuan kemanusiaan oleh Bhayangkari Cabang Tanjungpinang dan mendoakan semoga Bhayangkari dan pihak Kepolisian selalu diberikan limpahan rezeki dan kebaikan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.