• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhayangkara Band Polres Tanjungpinang Dukung Millennial Road Safety Festival 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka mensukseskan kegiatan Millennial Road Safety Festival 2019, Polres Tanjungpinang memberikan sosialisasi terkait kegiatan tersebut kepada masyarakat Kota Gurindam khususnya para generasi muda dalam rangka mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat terpisah antara lain

  1. Di Kel. Tanjung Siambang Dompak yang di laksanakan pada hari Minggu (20/01/19) sekira pukul 20.00 wib kepada lebih kurang 60 orang warga Tanjung Siambang Dompak.
  2. Pada hari Senin (21/1/19) sekira pukul 07.30 wib di lapangan apel SMUN 2 Tanjungpinang dan diikuti oleh seluruh siswa serta dewan guru berjumlah 1.000 orang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K menyampaikan bahwa Millennial Road Safety Festival 2019 ini nantinya akan dilaksanakan secara Nasional dan serentak.

“Di Polres Tanjungpinang sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2019 yang rencananya diadakan digedung Daerah bertepatan dengan kegiatan Car Free Day,” kata AKP Krisna Ramadhani, S.I.K.

Pada kesempatan tersebut, Polres Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk mendukung Millennial Road Safety Festival 2019 dengan cara membubuhkan tanda tangan serta berfoto bersama Polisi Lalu Lintas di Wall Foto yang sudah disediakan.

 

Tak sampai disitu, guna mensukseskan acara tersebut Kapolres Tanjungpinang juga membuat inovasi sbb:

  1. Melaksanakan Live show Bhayangkara Band Polres Tanjungpinang performance yang akan disiarkan secara langsung di RRI Pro 2 Tanjungpinang pada tanggal 23 januari 2019 pukul 20.30 wib yang seluruh personilnya merupakan anggota Polres Tanjungpinang.
  2. Membuat video deklarasi pelopor keselamatan berlalu lintas, guna menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
  3. Pemasangan stiker Millennial Road Safety Festival di kendaraan dinas Kapolres Tanjungpinang serta kendaraan dinas Polres Tanjungpinang lainnya.
  4. Bahkan dari ribuan orang pendukung MRSF dikota Tanjungpinang, juga termasuk artis Ibukota seperti, Gisele, Firman Siagian, Tiwi, Delon, Enda/Ungu, Viona, Rini Idol, Ayub/Dj, Tika Panggabean, Udjo, Uut Permatasari dan Oji liga dangdud Indonesia.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.