• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bhakti Kebangsaan Polres Tanjungpinang Lakukan Pengecatan Tugu Proklamasi Riau Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke – 74 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019, Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan pengecatan Tugu Proklamasi Riau yang bertempat di Jl. S.M. Amin Tanjungpinang, Sabtu (10/8/2019).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K. beserta Personel Polsek Tanjungpinang Kota bersama Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, para pengojek yang mangkal di sekitar Tugu Proklamasi Riau serta warga masyarakat sekitar.

Tugu Proklamasi Riau yang didirikan tanggal 29 Desember 1949 ini memiliki sejarah dimana tempat berdirinya tugu saat ini adalah lokasi pertama kalinya dikibarkan Sang Saka Merah Putih serta dibacakannya Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota menyampaikan bahwa dilaksanakannya pengecatan Tugu Proklamasi Riau ini karena melihat kondisi cat Tugu Proklamasi Riau saat ini sudah pudar. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke – 74 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 diharapkan Tugu Proklamasi Riau ini kembali indah dipandang mata salah satunya dengan melakukan pengecatan ulang. Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan kita bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan yang diraih para pahlawan pejuang kemerdekaan dengan pengorbanan yang besar dan menjadi kewajiban kita semua untuk meneruskan perjuangan para pahlawan dengan kegiatan positif dan membangun.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.