• Tue. Apr 29th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bersalaman Yang Diperselisihkan

ByNora listiawati

Oct 18, 2023

https://pid.kepri.polri.go.id/

Ada 2 kelompok pendapat; yakni yang mengharamkan mutlak dan kelompok yang membolehkan, hanya saja kebolehannya tidak mutlak tapi dengan syarat.

  1. Bersalaman Dengan Non-Mahram Haram Haram hukumnya bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Maliki dan Syafi’i, dan juga disetujuin oleh Hanafi serta Hanbali. Hanya saja kebanyakan ulama al-Hanafiyah membedakan hukumnya jika yang besalaman itu orang tua yang sudah tidak ada dan tidak menimbulkan syahwat jika bersentuhan dengan lawan jenis. Dan juga terbebas dari fitnah. Ada beberapa hadits yang dijadikan dalil serta argumen oleh kelompok pendapat pertama ini, yangmenegaskan bahwa memang bersentuhan atau bersalaman serta berjabat tangan dengan nonmahram itu hukumnya haram. Mari simak dengan seksama:
  2. Dalil Pertama Kelompok yang mengharamkan bersandar dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam AlThabrani dari sahabat Ma’qal bin Yasar, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik buat seorang muslim diantara kalian dibanding ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya”, (H.R Imam Al-Thobrani)

“salah satu diantara kalian menyengaja menanamkan jarum besi di atas kepalanya, itu lebih aku cintai dibanding jika kepalaku dibasuh oleh seorang wanita yang bukan mahromku”.(HR. Ibn Abi Syaibah)

 

  1. Dalil Kedua Kemudian, sebagian lagi berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya (no. 1866) dan juga Imam Al-Bukhori (no. 7214),

dari ‘Aisyah ra, beliau berkata: “demi Allah! Rasulullah saw tidak pernah disentuh oleh tangan wanita”

dari Umaimah binti Raqiqah, Rasul saw bersabda: “sesungguhnya aku tidak menyentuh wanita”.

Hadits-hadits yang disebutkan di atas adalah hadits yang diriwayatkan dalam konteks Nabi Salallahu Alaihi Wassallam sedang membaiat orang-orang muslim yang mendatanginya dan berjanji setia, baik dari laki-laki dan juga wanita. Ketika Nabi Salallahu Alaihi Wassallam membaiat kaum muslimin lakilaki, beliau pegang erat tangannya dengan berjabat tangan, sampai selesai ikrar setia tersebut. Akan tetapi, ketiak datang saatnya beliau membaiat kaum muslim dari kalangan wanita, beliau tak sekalipun memgang tangan salah seorang wanita yang berikrar. Beliau hanya berdiri di depan barisan kaum perempuan tersebut dan ketika ikrar selesai, beliau Salallahu Alaihi Wassallam membiarkannya pergi tanpa bersalaman. Ini menjadi penegasan, bahwa bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidaklah dibolehkan. Lalu Nabi Salallahu Alaihi Wassallam berikan contoh. Pada sesuatu yang besar, yakni janji setia atau baiat saja Nabi Salallahu Alaihi Wassallam tidak melakukan jabat tangan, apalah lagi jika sesuatu itu hal biasa yang bukan masalah besar.

Sumber : http://digilib.uin-suka.ac.id/

Penulis      : Juliadi Warman
Editor       : Firman Edi
Publisher : Firman Edi