kepri.polri.go.id-Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan salah satu tindak pidana yang marak dan terjadi hampir di setiap wilayah baik yang padat penduduk maupun jarang penduduk.
Tindak pidana curanmor secara umum merupakan tindak pidana pencurian yang diatur melalui pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Tindak pidana curanmor pada umumnya sama dengan tindak pidana pencurian seperti yang diatur pada pasal 362 KUHP, namun pada tindak pidana curanmor objeknya lebih spesifik pada kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meskipun tindak pidana curanmor sudah sering terjadi dan masyarakat menyadari hal tersebut, namun tindak pidana curanmor masih sangat sulit untuk ditanggulagi baik dari segi pencegahannya maupun penegakkan hukumnya. Beberapa hal yang menyebabkan tindak pidana curanmor sulit untuk dicegah adalah:
- Masih kurangnya kesadaran untuk menjaga kendaraan pribadi.
- Kurangnya kemauan masyarakat untuk mengingatkan satu sama lain.
Sedangkan di segi penegakkan hukumnya, kepolisian sering mengalami kendala dalam pengungkapan pelaku tindak pidana curanmor tersebut, hal ini disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:
- Kurangnya barang bukti yang menunjukkan pelaku tindak pidana tersebut
- Tempat terjadinya tindak pidana curanmor yang jarang terdapat saksi mata
- Minimnya CCTV yang ada di sekitar TKP
Oleh karena itu, dalam menanggulangi tindak pidana curanmor yang terjadi hendaknya masyarakat dan kepolisian saling bekerja sama. Masyarakat harus meningkatkan kesadara untuk menjaga barang milik pribadi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan salah satunya dengan memasang CCTV.
Dengan demikian, tindak pidana curanmor akan dapat ditanggulangi dan hal tersebut juga dapat membantu kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana curanmor.(sumber artikel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi