kepri.polri.go.id-Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita mendengar istilah pidana terutama ketika telah memasuki ranah pembicaraan hukum. Dalam dunia hukum, istilah pidana akan sangat sering digunakan dan menjadi hal dasar yang harus dipahami oleh setiap mereka yang memiliki latar belakang hukum, namun tidak ada salahnya bagi kita sebagai masyarakat biasa untuk ikut memahami tentang pidana.
Pidana secara umum dapat dikatakan sebagai hukuman. Namun lebih dalamnya, pidana didefinisikan sebagai suatu hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang oleh negara melalui perangkat negara atas perbuatan melanggar hukum pidana yang dilakukan. Terdapat 2 jenis pidana yaitu punishment dan treatment. Punishment diberikan kepada pelaku pelanggar sebagai akibat dari perbuatan melanggar yang ia lakukan. Sedangkan treatment sebagai wujud perlindungan dan pemeliharaan terhadap masyarakat maupun sang pelaku.
Terdapat macam-macam sanksi pidana yang diatur pada pasal 10 KUHP, antara lain:
- Pidana Pokok
- Pidana Mati;
- Pidana Penjara;
- Pidana Kurungan;
- Pidana Denda.
b.Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertenti;
- Pengumuman Putusan Hakim.
Pemutusan pemberian sanksi pidana tersebut akan disesuaikan dengan beratnya kejahatan atau pelanggaran yang diperbuat seseorang. Terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dibuat oleh seorang pelaku, akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, setelah ditemukan alat bukti yang sah menurut KUHAP, maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya diadili dan ditetapkan hukuman atas diri pelaku dengan sanksi-sanksi yang telah diatur sebelumnya oleh hakim.(sumber artikel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi