• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bencana Alam dari Kacamata Hukum

Bysusi susi

Nov 13, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu peristiwa hukum. Mengutip penjelasan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dalam bukunya “Ilmu Hukum” (hal. 35), peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur. Dengan kata lain, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Peristiwa hukum ini terdiri dari:

  1. Keadaan:
  • Alamiah: siang/malam hari
  • Kejiwaan: normal/abnormal
  • Sosial: keadaan perang
  1. Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa
  2. Sikap tindak dalam hukum:
  • Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak
  • Melanggar hukum:

–         exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara

–         detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara

–         di bidang hukum perdata: perbuatan melanggar hukum (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUH Perdata)

–         Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.

  • Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata)
  • Banjir dan gempa bumi adalah termasuk force majeure yaitu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa para pihak berkepentingan yang dapat juga disebut keadaan darurat. Force majeure ini biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.

Force majeure merupakan peristiwa hukum karena pada umumnya menimbulkan akibat hukum misalkan karena dengan terjadinya banjir atau gempa membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya. Dengan kata lain, banjir atau gempa menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, banjir atau gempa adalah peristiwa hukum. Klausul force majeur ini biasanya diatur dalam perjanjian.

Dalam KUH Perdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Dapat diambil kesimpulan bahwa peristiwa atau ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi:

  1. Peristiwa alam (seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi);
  2. Kebakaran;
  3. Musnah atau hilangnya barang objek perjanjian.

(disarikan dari buku “Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa” oleh Rahmat S.S. Soemadipradja, hal. 99 dan 101).

Semua manusia, termasuk janin, bayi dan orang yang sakit ingatan adalah subyek hukum. Karena subyek hukum terdiri dari:

  1. Pribadi kodrati yaitu manusia tanpa terkecuali;
  2. Pribadi Hukum yang mungkin berupa :
  • Suatu keutuhan harta kekayaan seperti wakaf;
  • Suatu bentuk susunan relasi seperti perseroan terbatas dan koperasi (badan hukum).
  1. Tokoh, dikorelasikan dengan “status”. Seperti misalnya pewaris dan ahli waris dalam Hukum Kewarisan.

Sumber            : Hukumonline

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman