• Wed. Apr 9th, 2025 10:08:48 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Beda Rutan dan Lapas

ByNora listiawati

Sep 26, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Dalam sistem hukum pidana Indonesia kita mengenal istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kata lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga Tahanan/Lembaga Penahanan.

Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Rutan dengan Lapas:

Rutan

  1. Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
  2. Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
  3. Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
  4. Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

Lapas

  1. Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
  2. Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
  3. Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana
  4. Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999). Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.

Berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan. Namun kondisi yang terjadi di Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia memiliki rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan pula untuk menampung narapidana seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat kondisi banyak Lapas yang ada di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, telah melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjalani hukuman di Rutan, yang seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Fallas

Editor  : Firman Edi

Publish : Alex

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang– Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., turut hadir dalam kegiatan Panen Raya Jagung yang dilaksanakan di wilayah Tembesi Lama RT 003 RW 002, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu pagi (9/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung program Ketahanan Pangan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, Danramil 02 Sekupang Kapten Inf H. Siregar, personel Polsek Sagulung serta perwakilan Forkopimda Kota Batam dan Kelompok Tani Maju Bersama. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas semangat petani dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan lokal. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir dalam setiap upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, termasuk dalam sektor pertanian. “Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa Polri hadir dan mendukung penuh ketahanan pangan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan panen bersama ini bukan hanya bentuk simbolis, tetapi juga bagian dari sinergi nyata antara petani, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujar Kapolresta di sela kegiatan. Dalam rangkaian acara, Kapolresta Barelang bersama Kapolda, Wakapolda, dan jajaran menyerahkan bantuan bibit dan pupuk secara simbolis kepada Ketua Kelompok Tani Maju Bersama. Setelah itu, seluruh peserta melaksanakan panen jagung secara bersama-sama. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Kapolresta Barelang juga menyampaikan harapannya agar semangat bertani terus hidup di tengah masyarakat, serta menjadi solusi strategis menghadapi tantangan ekonomi dan ketahanan pangan ke depan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Panen Raya ini menjadi simbol sinergi dan kolaborasi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang tangguh, mandiri, dan sejahtera di wilayah Batam dan sekitarnya.