pid.kepri.polri.go.id–
Pencalonan Hakim
Mahkamah Agung
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)
Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat UUD 1945).
JUMLAH HAKIM
Mahkamah Agung
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. (Pasal 4 UU 5/2004)
Mahkamah Konstitusi
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)
CABANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Agung
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)
Mahkamah Konstitusi
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (Pasal 3 UU MK)
Sifat Keputusan
Mahkamah Agung
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
– Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
– Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU 14/1985)
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011).
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Editor : Nora
Publisher : Firman
Penulis : Firman