• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Beda Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Bag 2)

ByNora listiawati

Aug 24, 2022

pid.kepri.polri.go.id

Perbedaan Kewenangan Menurut Uud 1945 :

Mahkamah Agung

1.mengadili pada tingkat kasasi

2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang

(Pasal 24A ayat UUD 1945)

Mahkamah Konstitusi

  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

(Pasal 24C ayat UUD 1945)

TUGAS DAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA :

Mahkamah Agung

MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):

  1. permohonan kasasi, peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil.
  2. sengketa tentang kewenangan mengadili, MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
  3. Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
  4. Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
  5. Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
  6. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim
  7. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004).

Mahkamah Konstitusi

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat  UU MK):

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Editor               : Nora

Publisher         : Firman

Penulis             : Firman