• Tue. Jan 14th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Bawa Sabu 1,5 Kg, TKI Ilegal Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kepri

ByDit Resnarkoba

Dec 2, 2019

Bawa Sabu 1,5 Kg, TKI Ilegal Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Pada hari Kamis, (14/11/2019) sore. Bertempat pantai Tereh Kelurahan. Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirsatnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarso, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (14/11) sekitar pukul 00.15. Wib, bahwa Unit Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi, bahwa seorang TKI Ilegal yang baru tiba dari Malaysia diduga membawa narkoba.

Kemudian Unit Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP Ronny, S.H, S.I.K, mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka inisial (T) beserta barang bukti narkotika diduga sabu seberat sekitar 1,5 Kg.

Menurut keterangan tersangka, Sabu tersebut diberikan oleh seorang laki-laki di Malaysia dengan panggilan botak (DPO) untuk dibawa ke Batam dan akan diserahkan kepada seseorang di sekitar Botania Kota Batam dengan menunggu instruksi dari botak (DPO).

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Unit Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri guna mencari dan menangkap penerima barang tersebut di Kota Batam.

Adapun barang bukti yang dapat di amankan berupa, narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 Kg terdiri dari
1 (satu) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 968 gram.
1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 521 gram.

Kemudian 1 (satu) buah tas ransel warna hitam motif biru. 1 (satu) unit handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan kartu Simpati nomor 08217513xxxx dan kartu Malaysia Xpax dengan nomor 8960191901980xxxxx.
1 (satu) lembar KTP inisial (T) dengan NIK 520312010787xxxx. (Ramadan)