https://pid.kepri.polri.go.id/
Kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Satpam
Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:
kepolisian terbatas;
keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security.
Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
Sedangkan kemampuan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan yaitu:
Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
Pelatihan/Kursus Spesialisasi, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya. Pelatihan pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security dan keselamatan dan keamanan lingkungan kerja merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.
Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
lembaga pendidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”)
Badan Usaha Jasa Pengamana (“BUJP”) yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (“Kapolri”).
Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri. Kemudian untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh:
Polri;
in house training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
Kemudian terkait dengan apakah ada perbedaan tugas satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah? Perlu diketahui berdasarkan Perkapolri 24/2007 telah dijelaskan tugas-tugas seorang satpam. Namun, kembali lagi bahwa setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah memiliki standar sistem manajemen pengamanan yang berbeda. Jadi kami menyarankan Anda melihat kembali aturan yang ada di masing-masing organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.
Cara Membedakan Satpam
Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait cara membedakan satpam dapat dilakukan dengan cara mengenali seragam satpam. Karena dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam profesi lainnya.
Seragam Satpam (“Gam Satpam”) adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
Gam Satpam terdiri dari:
Gam Satpam Pakaian Dinas Harian (“PDH”);
Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus.
Gam Satpam Pakaian Dinas Lapangan (“PDL”);
Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
Gam Satpam Pakaian Sipil Harian (“PSH”); dan
Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas.
Gam Satpam Pakaian Sipil Lapangan (“PSL”).
Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
Selengkapnya mengenai bentuk seragamnya Anda bisa lihat dalam Bab VI dan Bab VII Lampiran Perkapolri 24/2007
Sebagai informasi, penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya. Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya.
Selain itu, Anda juga dapat melihat Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam yang merupakan sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Penulis : https://nanggala28.com/
Penulis : Roy Dwi Oktaviandi
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi