pid.kepri.polri.go.id -Menggunakan ponsel saat mengemudi adalah tindakan yang sangat berbahaya. Berikut adalah beberapa bahaya dari menggunakan ponsel saat mengemudi:
- Pengalihan Perhatian: Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan lingkungannya. Ini menyebabkan kurangnya fokus pada tugas mengemudi yang penting.
- Waktu Reaksi yang Tertunda: Ketika pengemudi terlibat dalam penggunaan ponsel, waktu reaksi terhadap situasi darurat atau situasi berbahaya dapat menjadi jauh lebih lambat. Hal ini meningkatkan risiko terlibat dalam kecelakaan.
- Risiko Tabrakan: Mengalihkan pandangan dari jalan untuk melihat ponsel atau menekan tombol-tombolnya dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan atau objek lain.
- Menyebabkan Kecelakaan: Menggunakan ponsel saat mengemudi adalah salah satu penyebab umum kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan serius, bahkan fatal.
- Pelanggaran Hukum: Di banyak negara, menggunakan ponsel saat mengemudi adalah pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan denda, poin pelanggaran, atau bahkan pencabutan izin mengemudi.
- Kecelakaan Akibat Tidak Mengendalikan Kendaraan: Dalam kebanyakan kasus, saat menggunakan ponsel, pengemudi tidak dapat sepenuhnya mengendalikan kendaraan. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan kendali dan kecelakaan.
- Mengancam Nyawa Pengemudi dan Orang Lain: Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat membahayakan nyawa pengemudi, penumpang di dalam kendaraan, dan orang lain di jalan.
- Mengurangi Kualitas Pengemudi: Konsentrasi yang terpecah karena menggunakan ponsel dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengenali dan merespons situasi di jalan dengan tepat.
- Mengganggu Proses Pengambilan Keputusan: Saat terlibat dalam penggunaan ponsel, kemampuan pengemudi untuk membuat keputusan penting secara cepat dan tepat dapat terganggu.
- Membiasakan Perilaku Berbahaya: Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat membiasakan perilaku berbahaya yang dapat berlanjut di masa depan, bahkan di luar kendaraan.
Penting untuk menghindari menggunakan ponsel saat mengemudi dan memprioritaskan keselamatan Anda sendiri dan orang lain di jalan. Jika Anda perlu menggunakan ponsel, sebaiknya lakukan di tempat yang aman, seperti ketika kendaraan sedang berhenti atau di lokasi parkir.
Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang ‘pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi’.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang