• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Azas – Azas Wewenang Polri

Bysusi susi

Jan 16, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Perkembangan hukum kepolisian bertitik tolak pada azas-azas atau sendi-sendi pokok yang perlu untuk tugas kepolisian, azas mempunyai arti prinsip-prinsip atau garis pokok dari mana mengalir kaidah-kaidah hukum. Hukum kepolisian merupakan hukum positif yaitu kaidah-kaidah hukum yang dapat diterapkan secara langsung kepada suatu perbuatan kongkret yang terdapat dalam masyarakat. Azas-azas itu sendiri mempunyai fungsi sebagai batu ujian terhadap kaidah hukum positif yang mengatur tentang kepolisian. Maka azas hukum kepolisian juga meliputi asas-asas hukum positif khususnya yang memberi kewenangan kepolisian untuk menjalankan fungsinya dan eksistensinya dalam suatu negara (Sadjijono, 2006:14).

Jadi dengan demikian supaya hukum kepolisian berkembang kearah yang wajar dan baik maka kaidah-kaidah dan garis-garis hukumnya yang begitu banyak dan tersebar perlu diuji dengan azas-azas apakah sesuai atau tidak. Sebagai pangkal tolak dan sumber dari segala sumber peraturan kepolisian azas “TRI BRATA” merupakan pedoman hidup kepolisian, karena azas-azas yang tersimpul didalamnya mempunyai hubungan luas dengan kehidupan kepolisian. Azas-azas yang tersimpul dalam “TRI BRATA” adalah:

  1. Polisi ialah abdi utama dari nusa bangsa
  2. Polisi ialah warga Negara utama
  3. Polisi wajib menjaga ketertiban pribadi masyarakat.

Dengan demikian TRI BRATA sebagai azas hukum kepolisian, tidak saja merupakan patokan dan batu ujian bagi kaidah-kaidah kepolisian tetapi juga mengenai kehidupan kejiwaan dari organ Polisi, selain itu TRI BRATA juga merupakan sumber dari kode etik profesi Kepolisian.Suatu azas yang baik yang mengalirkan kaidah-kaidah hukum yang baik, hanyalah akan merupakan semboyan dan deretan kata-kata belaka apabila di dalam pelaksanaannya dipakai cara-cara yang salah atau tidak tepat. Oleh karena itu terdapat azas-azas pelaksanaan wewenang Polisi dalam melakukan tindakan. Wewenang adalah hak dan kuasa untuk melakukan sesuatu, tanpa wewenang maka segala sesuatu yang dilakukan tidak mempunyai landasan yang kuat(Soebroto,1985:14).Azas-azas tersebutadalah :

  1. Azas Legalitas, ialah azas dimana setiap tindakan Polisi harus didasarkan kepada undang-undang atau peraturan perundang-undangan, jika suatu tindakan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan berarti tindakan tersebut tidak sah.
  2. Azas Plichmatigheid atau kewajiban ialah azas dimana Polisi sudah dianggap syah berdasarkan atau sumber kepada kekuasaan atau kewenangan umum, jadi kalau polisi diberi kewajiban untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum Polisi dalam bertindak dapat menurut penilainnya sendiri, asal untuk memelihara ketertiban dan keamanan.
  3. Azas Subsidiaritas, merupakan azas yang mewajibkan pejabat polisi untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu sebelum pejabat yang berwenang untuk hadir. Azas ini bersumber dari kewajiban umum polisi untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum.

Dengan demikian dalam bertindak Polisi diberi kewenangan penuh, namun tidak berarti dapat dipergunakan sewenang-wenang karena tindakan yang diambil harus berdasarkan undang-undang.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman