Keterangan Palsu Dalam Ranah Hukum (Bag 1)
Kepri.polri.go.id- Untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar…
Kepri.polri.go.id- Untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar…
Kepri.polri.go.id – Perangkat lampu yang melekat pada kendaraan cenderung memiliki warna yang berbeda-beda. Ada yang putih, merah dan kuning. Penggunaan…
Kepri.polri.go.id – Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah: UU No. 2 Tahun…
Kepri.polri.go.id- Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan…
Kepri.polri.go.id- Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta…
Kepri.polri.go.id – Kata delik berasal dari bahasa Latin, yakni delictum, dalam bahasa Belanda delict. Delik diberi batasan dalam Kamus Besar…
Kepri.polri.go.id – Kejahatan dan ketidaktertiban berbagai bentuknya telah meningkat di Indonesia terutama sejak krisis ekonomi dan munculnya gerakan reformasi. Kejahatan…
Kepri.polri.go.id – Penegakan keadilan masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan restorative community justice adalah suatu upaya pencegahan kejahatan (bukan mengutamakan…
Kepri.polri.go.id – Budaya individu, kelompok dan organisasi mempuyai dominant yang luas, sebagai mana tercermin dalam banyak devinisi budaya maka diperlukan…
Kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara Republik Indonesia. Setiap lembaga Negara memiliki fungsi…