Berkut Tahapan-Tahapan Pada Saat Pelaporan Tindak Pidana ke Kepolisian
kepri.polri.go.id-Hukum dan Masyarakat adalah dua hal yang hidup berdampingan dan tidak dapat terpisahkan, eksistensi hukum sendiri hadir untuk membantu masyarakat…
kepri.polri.go.id-Hukum dan Masyarakat adalah dua hal yang hidup berdampingan dan tidak dapat terpisahkan, eksistensi hukum sendiri hadir untuk membantu masyarakat…
kepri.polri.go.id- Pengertian atau defenisi sebuah peristilahan penting diuraikan, oleh karena akan menjadi dasar dan kerangka acuan untuk memperjelas suatu permasalahan,…
kepri.polri.go.id- Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan…
kepri.polri.go.id- Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: (1) Mencoba melakukan kejahatan…
kepri.polri.go.id-Didalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses “pemeriksaan”, tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum…
kepri.polri.go.id- Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. walaupun istilah ini terdapat dalam WvS…
kepri.polri.go.id- Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh…
kepri.polri.go.id- Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. ‘Keterangan atas sumpah’ berarti keterangan yang…
kepri.polri.go.id- Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 E dan 28 F,…
kepri.polri.go.id- Pengertian tersangka dalam KUHAP dapat ditemukan pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14, yang menentukan bahwa…