• Tue. Apr 29th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Terkait Penamaan Jalan

ByNora listiawati

Jul 17, 2023

pid.polri.go.id- Mengenai peraturan penamaan jalan, masih menggunakan peraturan daerah masing-masing. Sebagaimana pernah diulas dalam artikel yang berjudul Aturan Penamaan Jalan di Indonesia Tak Seragam, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan pola penamaan jalan di seluruh Indonesia saat ini belum jelas sehingga kerap dilakukan dengan cara berbeda-beda.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa di seluruh Indonesia, tak ada pola aturan dalam penamaan jalan. Di beberapa daerah hal tersebut bergantung pada wali kota. Di tempat lain ditentukan oleh gubernur. Dan ada juga yang harus memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terlebih dahulu.

Mengenai hal ini dapat kita lihat dari adanya beberapa peraturan di daerah yang mengatur mengenai penamaan jalan, antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;
  3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010 tentang Nama Jalan dan Sarana Umum;
  4. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2010 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 15 Tahun 2012 tentang Nama-Nama Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Sedangkan untuk di Jakarta, secara umum, pemberian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Usulan itu akan dinilai oleh tim yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

sumber : tbnewskepri, hukumonline.com

Penulis             : Fredy A.P.

Editor               : Nora L.

Publisher          : Fredy A.P.