pid.kepri.polri.go.id- Peraturan Penyelesaian Disiplin Anggota Polri di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Khusunya pada BAB III “ PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN” pada pasal 14 sampai dengan 32 yang isinya ( Pasal 24 sampai 29)
Pasal 24
Dalam penjatuhan hukuman disiplin perlu dipertimbangkan:
- situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi;
- pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;
- terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 25
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan:
- laporan atau pengaduan;
- pemeriksaan pendahuluan;
- pemeriksaan di depan sidang disiplin;
- penjatuhan hukuman disiplin;
- pelaksanaan hukuman;
- pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.
Pasal 26
Sidang Disiplin dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada satuan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 27
Satuan kerja yang berwenang melaksanakan sidang disiplin, susunan keanggotaan dan perangkat sidang disiplin diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 28
Apabila pelanggar disiplin tidak diketahui keberadaannya, setelah melalui prosedur pencarian menurut ketentuan dinas yang berlaku, maka dapat dilakukan sidang disiplin tanpa kehadiran pelanggar.
Pasal 29
(1) Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum.
(2) Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus.
(3) Ankum berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sidang disiplin kepada atasan Ankum.
(4) Surat Keputusan Hukuman Disiplin dicatat dalam Data Personel Perseorangan yang bersangkutan.
sumber : https://peraturan.bpk.go.id/ (PP)
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex