• Mon. Apr 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Penyelesaian Disiplin Anggota Polri (Bagian I)

ByNora listiawati

Feb 21, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Peraturan Penyelesaian Disiplin Anggota Polri di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Khusunya pada BAB III “ PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN” pada pasal 14 sampai dengan 32 yang isinya ( Pasal 14 sampai 18)

Pasal 14

  • Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
  • Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan  Ankum.

Pasal 15

Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah:

  1. atasan langsung;
  2. atasan tidak langsung; dan
  3. anggota Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.

Pasal 16

  • Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah:
  1. Ankum, dan/atau
  2. Atasan Ankum.
    • Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.
    • Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang adalah sebagai berikut:
  3. Ankum berwenang penuh,
  4. Ankum berwenang terbatas, dan
  5. Ankum berwenang sangat terbatas.
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 17

  • Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
  • Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah:
  1. Ankum,
  2. Atasan langsung,
  3. Atasan tidak langsung,
  4. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
  5. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.

Pasal 18

  • Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik Indonesia dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.
  • Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.

sumber : https://peraturan.bpk.go.id/ (PP)

Penulis     : Fredy Ady Pratama
Editor      : Firman Edi
Publisher : Alex