pid.kepri.polri.go.id- Peraturan Penyelesaian Disiplin Anggota Polri di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Khusunya pada BAB III “ PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN” pada pasal 14 sampai dengan 32 yang isinya ( Pasal 14 sampai 18)
Pasal 14
- Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
- Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.
Pasal 15
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah:
- atasan langsung;
- atasan tidak langsung; dan
- anggota Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Pasal 16
- Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah:
- Ankum, dan/atau
- Atasan Ankum.
- Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.
- Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang adalah sebagai berikut:
- Ankum berwenang penuh,
- Ankum berwenang terbatas, dan
- Ankum berwenang sangat terbatas.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 17
- Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
- Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah:
- Ankum,
- Atasan langsung,
- Atasan tidak langsung,
- Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
- Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Pasal 18
- Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik Indonesia dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.
sumber : https://peraturan.bpk.go.id/ (PP)
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex