• Sun. Jul 27th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan Penerapan Wajib Lapor di Kepolisian

ByNora listiawati

Sep 11, 2023

https://pid.kepri.polri.go.id-

Apakah seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenakan wajib lapor di kepolisian?

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  • Wajib lapor;
  • Tidak keluar rumah; atau
  • Tidak keluar kota.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan.

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Biasanya, saat seseorang batal ditahan oleh kepolisian, ia akan menjalani wajib lapor. Wajib lapor dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum dan, hakim sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, wajib lapor kepada kepolisian salah satu syarat penangguhan penahanan. Pasal itu berbunyi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Berdasarkan bagian penjelasan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang dimaksud syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tak keluar rumah, tidak bepergian ke luar kota.

 

Sumber       : https://nasional.tempo.co/

Penulis         : Jualiadi Warman
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman Edi