pid.kepri.polri.go.id- Polisi pariwisata adalah unit atau bagian dari kepolisian yang khusus ditugaskan untuk mengawasi, melindungi, dan melayani keamanan dalam sektor pariwisata. Tugas utama mereka adalah untuk memastikan pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi wisatawan serta melindungi kepentingan pariwisata negara. Berikut beberapa hal yang biasanya menjadi tanggung jawab polisi pariwisata:
- Pengamanan Tempat Wisata: Polisi pariwisata bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan di tempat-tempat wisata seperti pantai, objek wisata alam, situs bersejarah, dan pusat-pusat kota yang ramai dikunjungi wisatawan.
- Pengaturan Lalu Lintas Wisatawan: Mereka mengatur lalu lintas wisatawan, baik di darat maupun di laut, untuk memastikan arus lalu lintas yang lancar dan aman di sekitar lokasi pariwisata.
- Pemberian Informasi dan Bantuan: Polisi pariwisata sering kali berperan sebagai sumber informasi bagi wisatawan, memberikan petunjuk arah, informasi tentang tempat wisata, dan memberikan bantuan dalam situasi darurat atau kecelakaan.
- Penegakan Hukum Khusus: Mereka juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum khusus terkait kejahatan yang berpotensi terjadi di sekitar area pariwisata, seperti pencurian, penipuan, atau penyalahgunaan narkoba.
- Kemitraan dengan Komunitas Lokal: Polisi pariwisata sering kali bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di komunitas lokal, operator wisata, dan pemilik usaha pariwisata untuk meningkatkan keamanan dan pengalaman wisatawan.
Penting untuk dicatat bahwa polisi pariwisata memiliki peran yang spesifik dalam mendukung industri pariwisata dan menjaga citra positif destinasi wisata. Mereka juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal dengan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengunjung dari dalam maupun luar negeri.