• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan dalam Membangun Polisi Tidur (Bag 1)

ByNora listiawati

Sep 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.

Sedangkan, polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ialah:

Apakah ada izinnya mengenai polisi tidur? Apakah ada standar ukuran polisi tidur tersebut? Karena terkadang merasa terganggu terkait polisi tidur di jalanan kampung/jalan umum/jalan perumahan yang saya rasa terlalu tajam, dan/atau terlalu tinggi, dan itu terlalu mengganggu.

Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:

Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  1. Rambu Lalu Lintas;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. Alat Penerangan Jalan;
  5. Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan;
  6. Alat Pengawasan Dan Pengamanan Jalan;
  7. Fasilitas Untuk Sepeda, Pejalan Kaki, Dan Penyandang Cacat; Dan
  8. Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Berada Di Jalan Dan Di Luar Badan Jalan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 82/2018”).

sumber : hukumonline.com
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Alex