pid.kepri.polri.go.id- Berikut adalah aturan-aturan lalu lintas (lalin) yang wajib ditaati oleh semua pengguna jalan demi keselamatan dan ketertiban bersama:
1. Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm SNI.
- Helm melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan.
2. Mengenakan Sabuk Pengaman
- Pengemudi dan penumpang mobil di kursi depan wajib menggunakan sabuk pengaman.
- Sabuk pengaman melindungi tubuh saat terjadi benturan mendadak.
3. Mematuhi Lampu Lalu Lintas
- Hijau: Jalan.
- Kuning: Bersiap berhenti.
- Merah: Berhenti.
- Jangan menerobos lampu merah karena berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.
4. Mengikuti Rambu dan Marka Jalan
- Perhatikan rambu lalu lintas yang memberikan petunjuk, larangan, atau peringatan.
- Marka jalan, seperti garis putih dan kuning, menunjukkan jalur yang harus diikuti.
5. Tidak Melawan Arus
- Pengendara wajib mengikuti arah lalu lintas sesuai jalur.
- Melawan arus sangat berbahaya dan melanggar hukum.
6. Tidak Melebihi Batas Kecepatan
- Setiap jalan memiliki batas kecepatan maksimum dan minimum yang harus diikuti.
- Berkendara terlalu cepat atau terlalu lambat dapat memicu kecelakaan.
7. Memberikan Prioritas pada Kendaraan Tertentu
- Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi memiliki prioritas di jalan.
- Beri jalan kepada kendaraan ini untuk melancarkan tugas mereka.
8. Menggunakan Lampu Sein Saat Berbelok atau Berpindah Jalur
- Lampu sein membantu memberi tanda kepada pengguna jalan lain.
- Nyalakan sein beberapa meter sebelum berbelok atau berpindah jalur.
9. Tidak Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Berkendara sambil menggunakan ponsel dapat mengalihkan perhatian.
- Jika penting, berhentilah di tempat aman sebelum menggunakan ponsel.
10. Membawa Surat Kendaraan yang Lengkap
- Pengendara wajib membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
- Surat-surat ini wajib ditunjukkan saat ada pemeriksaan polisi.
11. Tidak Berkendara dalam Kondisi Mabuk atau Terpengaruh Obat
- Mengemudi dalam kondisi ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
12. Berhenti di Zebra Cross
- Saat lampu merah atau ada pejalan kaki, pengemudi harus berhenti di belakang garis zebra cross.
- Beri prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang.
13. Hindari Parkir Sembarangan
- Parkir hanya di tempat yang sudah ditentukan.
- Parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas.
14. Perhatikan Kecepatan di Zona Khusus
- Kurangi kecepatan di area sekolah, pasar, atau kawasan ramai lainnya.
- Ikuti aturan zona kecepatan di jalan tol atau jalur cepat.
15. Jangan Membawa Penumpang Berlebihan
- Jangan melebihi kapasitas kendaraan, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
- Beban berlebih dapat mengurangi kendali kendaraan.
Dengan menaati aturan lalu lintas ini, kita dapat menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna.