• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Aturan-Aturan Lalin Yang Wajib Ditaati

ByNora listiawati

Dec 20, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Berikut adalah aturan-aturan lalu lintas (lalin) yang wajib ditaati oleh semua pengguna jalan demi keselamatan dan ketertiban bersama:

1. Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm SNI.
  • Helm melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan.

2. Mengenakan Sabuk Pengaman

  • Pengemudi dan penumpang mobil di kursi depan wajib menggunakan sabuk pengaman.
  • Sabuk pengaman melindungi tubuh saat terjadi benturan mendadak.

3. Mematuhi Lampu Lalu Lintas

  • Hijau: Jalan.
  • Kuning: Bersiap berhenti.
  • Merah: Berhenti.
  • Jangan menerobos lampu merah karena berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

4. Mengikuti Rambu dan Marka Jalan

  • Perhatikan rambu lalu lintas yang memberikan petunjuk, larangan, atau peringatan.
  • Marka jalan, seperti garis putih dan kuning, menunjukkan jalur yang harus diikuti.

5. Tidak Melawan Arus

  • Pengendara wajib mengikuti arah lalu lintas sesuai jalur.
  • Melawan arus sangat berbahaya dan melanggar hukum.

6. Tidak Melebihi Batas Kecepatan

  • Setiap jalan memiliki batas kecepatan maksimum dan minimum yang harus diikuti.
  • Berkendara terlalu cepat atau terlalu lambat dapat memicu kecelakaan.

7. Memberikan Prioritas pada Kendaraan Tertentu

  • Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi memiliki prioritas di jalan.
  • Beri jalan kepada kendaraan ini untuk melancarkan tugas mereka.

8. Menggunakan Lampu Sein Saat Berbelok atau Berpindah Jalur

  • Lampu sein membantu memberi tanda kepada pengguna jalan lain.
  • Nyalakan sein beberapa meter sebelum berbelok atau berpindah jalur.

9. Tidak Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

  • Berkendara sambil menggunakan ponsel dapat mengalihkan perhatian.
  • Jika penting, berhentilah di tempat aman sebelum menggunakan ponsel.

10. Membawa Surat Kendaraan yang Lengkap

  • Pengendara wajib membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
  • Surat-surat ini wajib ditunjukkan saat ada pemeriksaan polisi.

11. Tidak Berkendara dalam Kondisi Mabuk atau Terpengaruh Obat

  • Mengemudi dalam kondisi ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

12. Berhenti di Zebra Cross

  • Saat lampu merah atau ada pejalan kaki, pengemudi harus berhenti di belakang garis zebra cross.
  • Beri prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang.

13. Hindari Parkir Sembarangan

  • Parkir hanya di tempat yang sudah ditentukan.
  • Parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas.

14. Perhatikan Kecepatan di Zona Khusus

  • Kurangi kecepatan di area sekolah, pasar, atau kawasan ramai lainnya.
  • Ikuti aturan zona kecepatan di jalan tol atau jalur cepat.

15. Jangan Membawa Penumpang Berlebihan

  • Jangan melebihi kapasitas kendaraan, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
  • Beban berlebih dapat mengurangi kendali kendaraan.

Dengan menaati aturan lalu lintas ini, kita dapat menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna.