Kepri.polri.go.id- Kamu mungkin pernah melihat mobil dengan plat yang memiliki warna berbeda dengan mobil pada umumnya. Selain ukuran plat nomor mobil baru, warna plat mobil juga perlu diperhatikan.
Ketentuan mengenai arti warna plat nomor mobil ditentukan berdasarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di pasal 39 ayat 3.
Berdasarkan aturan tersebut, arti warna plat nomor mobil antara lain:
- Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa
- Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum
- Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih : Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas Milik Pemerintah
- Plat nomor dengan dasar putih dengan tulisan biru : Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor korp diplomatik Negara asing
- Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam : Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan pembebasan bea masuk dan berdasarkan peraturan Mentri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Semoga bermanfaat
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman