• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apakah Teror Bom SMS Adalah Tindak Pidana

Byadmin bidhumas

Jan 16, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id/

Bom SMS

Berdasarkan penelusuran kami dari berbagai sumber, bom Short Message Service (“SMS”)  adalah semacam teknologi yang memungkinkan seseorang mengirimkan SMS massal dalam waktu bersamaan ke nomor/pengguna handphone (telepon seluler) tertentu. Pada umumnya, tujuan pengirim bom SMS adalah untuk mengganggu orang lain. Sekali pengiriman bom SMS ini, si penerima SMS bisa menerima ratusan, ribuan bahkan puluhan ribu SMS pada saat yang bersamaan. Hal ini tentu dapat mengakibatkan si penerima merasa terganggu, atau bahkan frustasi dan mungkin berakibat perangkat handphone-nya menjadi rusak.

Mengenai jasa pengiriman bom sms ini di dunia maya (internet) juga banyak ditawarkan, yang umumnya disebut sebagai jasa SMS bomber. Penggunaan jasa SMS bomber ini mungkin dilatarbelakangi karena adanya dendam, ingin meneror saingan dalam hal asmara, persaingan bisnis, dan berbagai alasan lain.

Pada dasarnya, memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai bom SMS atau pelakunya ini. Adapun yang diatur secara khusus adalah mengenai SMS broadcast atau pengiriman jasa pesan singkat/konten ke banyak tujuan. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (“Permenkominfo 9/2017”).

Pada Pasal 21 ayat (2) Permenkominfo 9/2017 diatur sebagai berikut:

Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.

Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).

Namun, antara bom SMS dan SMS broadcast (pengiriman konten kebanyak tujuan) ini sangat berbeda. Seperti disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) Permenkominfo 9/2017 bahwa Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Itu artinya pengguna jaringan bisa melakukan keberatan atau menolak untuk menerima pesan/konten.

Sedangkan SMS bomber tidak menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Sehingga memang, SMS bomber akan mengirimkan banyak SMS tanpa dapat ditolak oleh penerima SMS.

Ancaman Pidana Bagi Penyebar Teror Bom SMS

Dari segi hukum, pada dasarnya, teror, penghinaan, atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat adalah tindak pidana dan sepatutnya diberikan sanksi bagi si pelaku. Dalam perbuatan teror melalui SMS, SMS hanyalah digunakan sebagai media. Sebagai referensi, Anda dapat menyimak artikel Teror Melalui SMS, Modus Baru Tindak Pidana di Indonesia.

Terkait dengan teror bom SMS yang kerap kali Anda terima setiap harinya, pertama-tama kita harus memahami definisi dari teror tersebut. Teror menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu:

Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.

Mengenai teror melalui SMS ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dalam Bab VII, Pasal 27 UU ITE ditentukan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain:

Pasal 27

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sumber            : https://www.hukumonline.com

Penulis             : Roy Dwi Oktaviandi

Editor              : Firman Edi

Publisher         : Firman Edi