• Fri. Nov 15th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apakah Mobil Double Cabin Boleh Mengangkut Orang?

Bysusi susi

May 10, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Pertanyaan

Saya punya mobil pick up double cabin. Bila bak belakangnya ada tutupnya, seperti bemo misalnya, apakah pick up double cabin ini dapat digunakan untuk mengangkut orang? Terima kasih.

Mobil Double Cabin Pick Up  atau mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki 2 (dua) baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.

Mobil Double Cabin Pick Up ini termasuk jenis mobil barang, bisa termasuk mobil barang bak muatan terbuka dan bisa juga sebagai mobil barang bak muatan tertutup.

Mobil Double Cabin Pick Up sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang di bagian baknya, bukan mengangkut orang. Namun, ada pengecualiannya. Apa itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Tentang Mobil Double Cabin Pick Up

Double Cabin Pick Up/Double cab adalah istilah truk pikap berpintu empat yang mulai populer di Indonesia dan digunakan di area proyek. Namun, tak jarang pula orang memakainya sebagai mobil pribadi. Truk pikap atau biasanya disebut pikap, adalah truk berukuran kecil yang memiliki bak belakang terbuka, untuk mengangkut barang dalam kapasitas kecil. Di Amerika Utara, istilah pikap hanya dipakai untuk truk kecil, yang memiliki ukuran chassis yang sama dengan mobil pribadi. Pikap berpintu empat disebut pula crew cab/double/dual cab. Double cab bisa memuat 5 hingga 6 penumpang. Demikian informasi yang kami dapatkan dari artikel Ini Dia 6 Pickup Double Cab Terbaik yang kami akses dari laman Otosia.com, sebuah laman yang mengulas seputar Otomotif Indonesia.

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa Double Cabin Pick Up adalah mobil/truk berukuran kecil yang dapat mengangkut orang maupun barang, dimana dilihat dari peruntukannya, bagian bak belakang mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang; sedangkan bagian depan untuk mengangkut 5-6 penumpang (orang).

Termasuk Jenis Mobil Apakah Double Cabin Pick Up?

Lalu pertanyaannya, termasuk jenis apakah Double Cabin Pick Up ini? Apakah termasuk mobil penumpang atau mobil barang?

Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.[1] Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.[2]

Double cabin atau mobil barang kabin ganda ini termasuk sebagai mobil barang. Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) PP Kendaraan, mobil barang bak muatan terbuka misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda). Mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki 2 (dua) baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat. Selain itu, mobil barang kabin berganda juga termasuk sebagai mobil barang bak muatan tertutup

Ketentuan Pengangkutan Orang dengan Mobil Double Cabin Pick Up

Sebagai mobil barang yang hendak digunakan untuk mengangkut orang, tentu ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Mobil Double Cabin Pick Up sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang di bagian baknya, bukan mengangkut orang.

Tapi, pengecualiannya diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

  1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
  2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” di sini adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.[3]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada aturan di atas, mobil Double Cabin Pick Up yang meskipun di bagian belakangnya dipasang penutup seperti bemo (becak motor), tetaplah dikategorikan sebagai mobil barang. Selain pengecualian di atas, bagian bak mobil Double Cabin Pick Up tidak dapat digunakan untuk mengangkut orang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim