PID.kepri.polri.go.id – Apakah definisi “bandar narkotika” sama dengan “pengedar”? Kemudian apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.
Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.
Secara sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Pengedar belum tentu berarti bandar narkotika.
Kemudian mengenai apa kriteria bandar narkotika yang dapat dikenai pidana mati, pada dasarnya, kriterianya adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Arti Bandar Narkotika
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi maupun istilah ‘bandar narkotika’ yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bandar memiliki arti:
- pemain yang menjadi lawan pemain-pemain lain sekaligus (di permainan dadu, rolet, dan sebagainya);
- orang yang menyelenggarakan perjudian; bandar judi;
- orang yang mengendalikan suatu aksi (gerakan) dengan sembunyi-sembunyi;
- orang yang membiayai suatu gerakan yang kurang baik;
- orang yang bermodal dl perdagangan dan sebagainya; tengkulak;
Ini artinya, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.
Arti Pengedar Narkotika
Pengedar berasal dari kata dasar ‘edar’. Serupa dengan definisi bandar narkotika, sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara ekplisit di dalam UU Narkotika.
Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.
Sementara, arti peredaran narkotika itu sendiri meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim