• Mon. Apr 7th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Bysusi susi

Sep 22, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Dasar Hukum Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak

Pengaturan mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Pasal 76C UU 35/2014

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.[1]

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis.

Contoh Kasus

Berkaitan dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu Putusan No. 606 K/Pid.Sus/2009. Korban yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi, serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban. Penganiayaan terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman