• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa itu Penadah ?

Bysusi susi

Oct 11, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Penadah adalah seseorang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari hasil tindak pidana, seperti pencurian atau penipuan. Dalam hukum pidana, penadahan merujuk pada tindakan menerima barang hasil kejahatan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan tujuan untuk memperolehnya tanpa melalui proses yang sah.

Penjelasan Secara Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindakan menjadi penadah diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (misalnya pencurian atau perampokan) akan dikenakan pidana.

Pasal 480 KUHP:

“Barang siapa membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau seharusnya diketahui bahwa barang itu diperoleh dari tindak pidana, dapat dipidana.”

Jenis-Jenis Penadahan

Penadahan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya:

  1. Pembelian Barang Curian: Penadah membeli barang yang sudah jelas merupakan hasil pencurian.
  2. Penyimpanan atau Penguasaan Barang Hasil Kejahatan: Penadah menyimpan atau menguasai barang yang diketahui berasal dari kejahatan, meskipun tidak membelinya.
  3. Penerimaan Barang dari Orang Lain: Penadah menerima barang yang diketahui diperoleh secara ilegal, baik dengan atau tanpa kompensasi (misalnya hadiah atau imbalan).

Syarat Penadahan

Untuk seseorang bisa dihukum sebagai penadah, harus ada beberapa kondisi yang terpenuhi:

  1. Barang yang Ditanganinya Merupakan Barang Hasil Kejahatan: Penadah harus mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan.
  2. Tindakan dengan Niat untuk Menguasai Barang Secara Tidak Sah: Penadah bertindak dengan sengaja, apakah itu membeli, menerima, atau menyimpan barang yang dihasilkan dari tindak pidana.

Ancaman Pidana untuk Penadah

Menurut Pasal 480 KUHP, penadahan dapat dikenakan pidana sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling lama 4 tahun atau
  • Pidana denda paling banyak Rp900.000.

Ancaman pidana dapat lebih berat jika barang yang diterima adalah hasil dari kejahatan yang lebih serius, seperti perampokan bersenjata atau kejahatan yang melibatkan kekerasan.

Contoh Kasus Penadahan

  1. Kasus Pencurian Sepeda Motor: Seseorang membeli sepeda motor yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pencurian. Orang yang membeli sepeda motor tersebut bisa dikenakan pasal penadahan jika terbukti bahwa ia tahu barang tersebut dicuri.
  2. Kasus Perdagangan Barang Hasil Penipuan: Seseorang menerima uang atau barang yang diperoleh dari hasil penipuan dan tahu bahwa barang tersebut tidak diperoleh dengan cara yang sah. Orang tersebut dapat dikenakan pasal penadahan.

Kesimpulan

Penadah adalah orang yang menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana. Dalam hukum Indonesia, penadahan adalah tindakan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda. Untuk itu, penting bagi setiap orang untuk berhati-hati dalam menerima barang atau properti, memastikan bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara yang sah.