PID.kepri.polri.go.id – Pada saat berkendara terkadang kita melihat lampu-lampu yang terpasang di kendaraan Polisi maupun kendaraan khusus lainnya, namun tidak semua orang tau arti dari masing-masing warna lampu itu, termasuk lampu-lampu yang ada dikendaraan lain seperti ambulan, mobil derek dan lain sebagainya, mari kita bahas arti dari masing-masing lampu tersebut, Ternyata pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tidak semua kendaraan bisa memasang sirene dan lampu rotator.
- Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Demikian penjelasan tentang lampu yang ada di kendaraan Polisi maupun kendaraan khusu lainnya, semoga artikel ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua agar dapat lebih berhati-hadi dalam berkendara dan dalam memahami aturan di jalan raya termasuk memahami maksud dari masing-masing lampu isyarat tersebut.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman