• Thu. Apr 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Antara Etika, Isyarat dan Aturan Dalam Penggunaan Lampu Sein

Bysusi susi

Sep 20, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Lampu sein menjadi perangkat komunikasi antar satu pengemudi dengan pengendara lain. Ini sudah disepakati secara internasional dan di Tanah Air lampu sein diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, cukup banyak pengguna kendaraan bermotor belum sepenuhnya mengetahui tata cara yang benar menyalakan lampu sein seperti saat memberi syarat akan berbelok.

mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya. itu sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan kondisi di lapangan ada juga ‘bahasa sein’ dengan maksud berbeda. Misalnya ketika kita berada di belakang kendaraan dengan kecepatan konstan. Tiba-tiba pengemudi di depan menyalakan lampu sein posisi kanan.

Walau tidak menunjukkan tanda-tanda ingin berbelok, maksud dan tujuannya adalah melarang pengemudi lain di belakang untuk menyalip. Dalam kondisi itu, pengemudi di depan berusaha memberikan syarat bahwa ada kendaraan lain dari arah berlawanan dan potensi bahaya jika mobil di belakang berusaha menyalipnya.

Kita harus pahami, dalam bahasa lalu lintas tidak ada, tapi itu budaya setempat biasanya. Di luar negeri tidak ada aturan begini. Tapi ada juga daerah tertentu seperti Sumatra yang menerapkannya terbalik di mana memberi sein kanan artinya boleh nyalip. Ada juga daerah yang mewajibkan pengendara menyalakan ‘hazard’ saat mengambil jalan lurus di persimpangan. Sebenarnya aktivitas itu salah kaprah. Artinya mobil bergerak tanpa lampu sein tandanya kendaraan bergerak lurus ke depan.

Ini juga bahasa yang harus kita pahami. Di daerah Sumatra dan Kalimantan masih begitu.
Selain aturan dan bahasa, ada juga etika yang mesti dimengerti setiap pengemudi saat mobil bergerak di tol dan berniat pindah jalur atau menyalip.

Dalam kondisi tersebut usahakan jangan pernah menyalakan sein ketika ada kendaraan di sebelah kanan. Usahakan menyalakan lampu sein ketika sisi kanan kita tidak ada mobil.
Etika mengaktifkan lampu sein juga berlaku untuk sepeda motor. disarankan bagi para pengendara motor memberi isyarat dengan menyalakan lampu sein ketika berbelok, bukan memberi isyarat menggunakan kaki.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman