• Thu. Apr 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Anggota Polri Yang Berhadapan Dengan Hukum

ByNora listiawati

Nov 1, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum memang berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini berdasarkan Perkapolri

Bantuan Hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan.

Yang berhak mendapat Bantuan Hukum:

  1. institusi Polri;
  2. satuan fungsi/satuan kerja;
  3. pegawai negeri pada Polri; dan
  4. keluarga besar Polri.

Sedangkan yang disebut Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.

memang benar bahwa anggota Polri dapat bertindak sebagai penasihat hukum untuk suatu perkara. Perkara-perkara yang bisa diberikan bantuan hukum antara lain yaitu:

  1. perkara Perdata;
  2. perkara Pidana;
  3. perkara Praperadilan;
  4. perkara di Pengadilan Agama;
  5. perkara Tata Usaha Negara;
  6. perkara Hak Asasi Manusia;
  7. perkara pelanggaran disiplin dan Kode Etik.

Untuk diketahui, dalam memberikan bantuan hukum pada perkara pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan/atau semua tingkat peradilan, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum tersebut berlatar belakang Sarjana Hukum.[5] Begitu pula Pegawai Negeri pada Polri sebagai Pendamping pada sidang Komisi Kode Etik Polri berlatar belakang Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian.

Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Anggota Polri

Seperti yang di sebutkan di atas, yang berhak mendapat Bantuan Hukum tidak hanya pegawai negeri pada Polri saja, tetapi juga Keluarga Besar Polri yang meliputi: keluarga pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Polri, wredatama, warakawuri, duda/janda dari anggota Polri/PNS Polri.

Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah.  Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh:

  1. anggota Polridan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang; dan
  2. bagian penerapan hukum dalam bentuk klarifikasi, kajian hukum, memberikan pendapat dan saran hukum secara yuridis terhadap tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana tertentu, hak asasi manusia, kode etik disiplin dan institusi yang memerlukan.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi

Publisher : Adrian Boby